RT - readtimes.id

RUU Pemilu ; Antara Proporsional Terbuka dan Tertutup

Readtimes.id– Selain galau tentang penataan kembali jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024 pada revisi UU Pemilu tahun ini, para fraksi di DPR kini juga tengah galau dengan pilihan sistem yang akan digunakan pada pemilu Indonesia ke depan.

Mengingat banyak sekali pihak yang berharap selain pembahasannya cepat, revisi undang-undang kepemiluan kali ini juga dapat memperbaiki kualitas pemilu Indonesia melalui pilihan sistem yang digunakan, agar tiap kali pemilu tidak ada lagi cerita pergantian sistem dan semacamnya.

Adalah Fraksi PDI-P yang memunculkan argumentasi melalui Hasto Kristyanto — Sekertaris Jendral PDI-P akan menggulirkan ide untuk mengubah sistem pemilihan legislatif pada revisi UU pemilu tahun ini dari sistem proporsional terbuka kembali menjadi proporsional tertutup.

Hasto menilai melalui proporsional terbuka iklim pemilu di Indonesia akan menimbulkan politik dengan biaya mahal sebab sesama kader partai atau bahkan calon di luar partai akan berlomba dengan sumber dayanya meraih simpati masyarakat. Sehingga peluang bagi kader partai yang potensial serta ideologis itu memiliki peluang kecil untuk terpilih, sehingga wajar jika kemudian pengusaha mewarnai wajah demokrasi Indonesia saat ini

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya Widodo, menilai sistem yang diajukan oleh fraksi PDI-P itu akan menghilangkan asas keadilan bagi para calon yang maju dalam bursa pemilihan, karena keterpilihannya sepenuhnya akan berada di tangan partai.

” Ini jelas akan menghilangkan asas keadilan bagi para calon yang akan maju terutama mereka yang ditempatkan pada nomor urut bawah alias yang tidak menjadi prioritas partai. Karena sekali lagi sistem ini indikasinya akan membuat partai memiliki peran penuh atas keterpilihan seorang calon dalam bursa pemilihan ” ujar mantan Ketua Bawaslu RI tersebut.

Bambang menilai ini yang kemudian menjadi dasar pemerintah dulu mengambil proporsional terbuka sebagai sistem pemilu hari ini, tak lain untuk meningkatkan akuntabilitas politik publik dalam menentukan mereka yang berhak maju menjadi wakil dari masyarakat.

Ketika disinggung mengenai sistem apa yang lantas paling tepat untuk diambil pada revisi UU pemilu tahun ini, menurut Bambang sebaiknya Pemerintah dan DPR tetap kembali mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan catatan harus memperbaiki iklim kompetisi terutama kontrol terhadap penggunaan uang yang menurutnya telah menjatuhkan marwah pesta demokrasi di Indonesia hari ini.

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: