
Readtimes.id– Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga menyebut telah mempersiapkan sejumlah pembelaan untuk persidangan kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora (17).
Pembelaan ini dilakukan untuk mematahkan dugaan soal Mario telah merencanakan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Nanti lihat saja pembuktian di persidangan seperti apa. Karena memang yang menjadi pertanyaan soal apakah ini perencanaan atau bukan. Ini yang kami perbincangkan,” ujar Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, Sabtu (27/5/2023).
Andreas juga mengatakan, pihaknya tak akan memperdebatkan lagi soal penganiayaan yang dilakukan kliennya. Meski begitu, pihaknya akan menunjukkan beberapa fakta-fakta penting di persidangan.
“Kalau soal penganiayaan kami tidak ada perdebatan lagi. Tetapi nanti juga akan ada fakta-fakta yang sudah kami persiapkan,” kata Andreas.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa surat dakwaan untuk Mario Dandy akan selesai kurang dari 20 hari. Oleh karena itu, dakwaan bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disidangkan.
Sebagai informasi, David dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Editor : Ramdha Mawadda
51 Komentar