Readtimes.id– Pose dua jari Ibu Negara Iriana Jokowi yang tengah menaiki mobil Kepresidenan mendapat perhatian publik, usai Jokowi mengeluarkan pernyataan Presiden boleh kampanye.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Prof Sukri memandang tindakan tersebut harus dipertimbangkan. Meskipun sebagai individu, Iriana memiliki hak suara namun sebagai ibu negara dirinya perlu mempertimbangkan segala tindakannya.
“Dalam prinsip etis, tindakan Ibu Negara harus terukur dan mempertimbangkan peran simbol negara yang diembannya. Jangan Lupa posisi beliau bukan hanya sebagai Ibu atau warga negara biasa, beliau adalah simbol negara,” ujar Sukri saat dihubungi Readtimes Sabtu, 27 Januari 2024.
Dekan FISIP Unhas tersebut juga mengatakan bahwa wajar jika pose Iriana membuat gaduh publik meskipun dia bukan pejabat publik. Hal ini karena Iriana memiliki peran sebagai ibu negara serta ibu dari putranya yaitu Gibran Rakabuming Raka yang kini mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden.
Sebelumnya, Jokowi juga memberikan tanggapannya soal pose simbol dua jari yang diduga diacungkan Iriana Jokowi dari dalam mobil kepresidenan saat kunjungan kerja ke Salatiga.
Menurut dia, simbol yang diacungkan Iriana itu hanya merupakan bentuk ekspresi menyenangkan saat kunjungan kerja.
“Yaaa.. kan menyenangkan. Menyenangkan,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Selasa (24/1/2024).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut maksudnya tersebut. “Ya nggak tahu, menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan,” ujarnya.
Respons KPU
Merespons pose Iriana, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur Ibu Negara.
Menurut Hasyim, Ibu Negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel tersebut bukanlah pejabat publik.
“Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim pada wartawan, Kamis 25 Januari 2024.
Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur Presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. (AC)
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar