Readtimes.id– Aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS) resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (30/1). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024.
Penetapan Perpres tersebut ditujukan untuk memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju net zero emission 2060 atau bahkan lebih cepat. Teknologi penangkapan, dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan yang menghasilkan emisi.
Beleid tersebut juga menyebut Indonesia punya potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan nasional dan regional.
“Sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon,” demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut dikutip Rabu (31/1).
Beleid tersebut juga mengatur tentang keekonomian atau skema bisnis dari CCS. Pada Pasal 42, pemerintah menetapkan penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya.
Lalu, penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan.
Pendapatan yang diperoleh kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan dan/atau bentuk lainnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut, pemerintah juga menjanjikan sejumlah insentif bagi kontraktor yang menyelenggarakan CCS.
“Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 43 beleid tersebut. (MR)
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar