RT - readtimes.id

Resmi! Presiden Naikkan Gaji Anggota TNI, Berikut Daftarnya

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji pokok anggota TNI yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Kenaikan gaji tersebut sebagai pertimbangan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kinerja dan kesejahteraan seluruh anggota TNI, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

PP tersebut telah ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Januari 2024, tetapi ketentuan mengenai kenaikan gaji pokok tersebut telah berlaku sejak awal Januari.

“Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Berikut daftar gaji pokok anggota TNI terbaru yang tercantum dalam PP tersebut:

Golongan I

Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000 (Sebelumnya Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500).
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II

Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III

Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV

Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan V

Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500 (sebelumnya Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800). (RE)

Editor : Ramdha Mawaddha

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: