RT - readtimes.id

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal, Begini Respons Tokoh Muda Kristen

READTIMES.ID – Jelang akhir tahun di bulan Desember, umat Kristiani dan Katolik juga telah memasuki Masa Adventus, yakni “Waktu Penantian Kedatangan Tuhan”. Perayaan Natal di tahun 2020 sangat kontras jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Proses peribadatan yang berubah drastis dari bentuk kegiatan dan tata laksana ibadah di masing-masing Gereja menjadi catatan sejarah baru bagi umat kristiani dan katolik di seluruh penjuru dunia. Semua didasari atas kesadaran akan pentingnya kesehatan.

Pandemi Covid-19 mengubah cara peribadatan di Hari Raya Natal. Secara holistik, di seluruh Indonesia, ibadah yang semestinya dilaksanakan di Gereja, kini dianjurkan untuk beribadah dari rumah masing-masing jemaat secara virtual.

Dilansir dari TribunNews.com, Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si menjelaskan bahwa, “Secara substantif, Surat Edaran No. 23 Tahun 2020 ingin menata peribadatan umat melalui perayaan Natal, terutama perayaan tanggal 24 malam dan 25 Desember, karena kesehatan dan keselamatan umat menjadi yang utama. Umat tetap bisa menjalankan ibadahnya, tapi tetap harus memperhatikan kesehatannya dengan 3M dan hal-hal lain yang harus diatur.”

“Kita tidak bisa membatasi perayaan umat, jadi pasti sulit untuk dikontrol oleh gereja-gereja yang ada di Indonesia, oleh karena itu muncullah Surat Edaran No. 23 Tahun 2020 dari Kementerian Agama. Pada Surat Edaran tersebut ada imbauan yang paling pokok, yaitu mengurangi jumlah jemaat yang hadir dalam ibadah, maksimum jemaat yang hadir adalah 50% dari daya tampung gedung. Kalau bisa kurang dari 50% akan lebih baik. Ada kemungkinan di satu gereja dilakukan ibadah perayaan lebih dari satu kali,” tambahnya.

Dari isi Surat Edaran No. 23 Tahun 2020 dari Kementerian Agama tentu akan menjadi pedoman dalam kegiatan ibadah Natal tahun 2020.

Ketua Tim Praise and Worship di salah satu gereja di Kota Palu, Fandy Lentah, menjelaskan proses peribadatan yang dilaksanakan di gereja-gereja Kota Palu. Persiapan yang dilakukan dalam perayaan Natal di masa pandemi dilaksanakan secara virtual untuk menghindari sementara kontak fisik antar para jemaat. Mengingat status Kota Palu saat ini masuk dalam kategori zona merah. Selain karena itu, tentu mengacu pada imbauan pemerintah.

“Untuk saat ini, aktivitas ibadah di gereja ditiadakan. Bulan lalu (november) sempat ada ibadah secara fisik di gereja. Itu pun para jemaat perlu didata dulu sehari sebelum proses peribadatan. Karena diperlukan untuk mengatur jarak dan membatasi jumlah yang hadir dengan membagi ke beberapa sesi ibadah berikutnya”, jelasnya, saat dihubungi ReadTimes.id melalui pesan WhatsApp (24/12).

Untuk menghindari kerumunan, di masing-masing gereja hanya dihadiri oleh pendeta dan para staf kantor gereja. Prosesinya tetap dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).

Akibat dari pelaksanaan ibadah secara daring, Fandy menjabarkan beberapa tantangan yang kerap dirasakan oleh jemaat. Beberapa jemaat, menurutnya, kurang setuju dengan ibadah secara virtual. Sekali atau dua kali mungkin masih terbiasa. Namun, jika dilaksanakan hingga 2-3 bulan akan berpotensi memengaruhi spiritualitas jemaat. Sebab, banyak jemaat yang sudah gerah ingin melakukan peribadatan secara konvensional di dalam gereja. Dia tetap optimistis mengajak dan menjelaskan kepada jemaat agar tetap menjaga kesehatan di masa pandemi dengan cara menerapkan pola baru dalam beribadah.

Meskipun penyelenggaraan ibadah Natal di tahun ini belum bisa dilaksanakan secara tatap muka di gereja, sebagai Tokoh Muda Kristen, Fandy juga berpesan beberapa hal untuk perayaan Natal di tahun ini.

“Selamat natal buat semua yang merayakan. Walaupun merayakan natal di tengah situasi Pandemi Covid-19, biarlah sukacita dan damai natal tetap ada di hati kita. Semoga ini merupakan pertama dan terakhir kalinya merayakan natal dalam situasi pandemi. Tuhan memberkati.”

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: