RT - readtimes.id

Kementerian Kesehatan Tak Lagi Wajibkan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Umrah

Doc. Unsplash

Readtimes.id- Jamaah umrah Indonesia kini tidak wajib lagi mendapatkan vaksin meningitis sebagai syarat untuk ke Tanah Suci.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang resmi pada 11 November 2022.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” demikian bunyi SE seperti yang dikutip oleh readtimes.id, Rabu (16/11)

Ketetapan dari Kementerian Kesehatan ini sendiri mengacu kepada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada 7 November 2022 dan surat Kementerian Luar Negeri 211-1246.

Kendati tidak mewajibkan jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi, Kementerian Kesehatan tetap memberikan keleluasaan bagi jemaah umrah yang hendak melakukannya dan dapat menerima vaksin dengan mengunjungi sentra vaksinasi internasional.

Adapun untuk pelaksanaan vaksinasi internasional dilakukan berdasarkan permintaan dari negara yang akan dituju oleh pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu, seperti yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Untuk diketahui selain menghapus kewajiban vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk batas usia jemaah umrah yang sebelumnya ditetapkan 65 tahun, kini telah dihapus

Editor: Ramdha Mawaddha

Nihlah Qolby

42 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: