Readtimes.id– Kementerian ketenagakerjaan menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) nantinya akan mengatur hak dasar bagi PRT.
Menurut, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang, nantinya hak dasar tersebut seperti upah, jaminan sosial, hingga hak cuti.
“Misalnya kepastian upah, jaminan sosial baik jaminan sosial ketenagakerjaan bahkan kesehatan. Tidak kalah pentingnya perlindungan mendapatkan hak cuti bagi para PRT,” sebut Hayiani dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin 30 Januari 2023.
Nantinya, RUU PPRT juga akan mengatur tentang hak pemberi kerja sehingga mereka berhak memperoleh kepastian data-data yang jelas terkait PRT yang bekerja.
RUU PPRT menjadi salah satu Undang-undang yang menjadi prioritas dari presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera disahkan pada tahun ini. Pengesahan diminta segera dilakukan karena RUU tersebut sudah 19 tahun mandek.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” sebut Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar