Readtimes.id– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengusut kasus karyawan lembur yang tak diberi upah di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah terkait kasus tersebut.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut,” ujar Haiyani dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Februari 2023.
Jika terbukti tidak membayar hak kerja lembur karyawan, perusahaan tersebut bisa saja akan diproses hukum secara tegas.
“Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas.” sebutnya.
Sebelumnya, kabar tentang karyawan lembur yang tidak dibayar mencuat di instagram. Pada sebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang diduga adalah karyawan pabrik sedang bersitegang dengan atasannya.
Pada video berdurasi sekitar dua menit itu, sang karyawan yang merekam menyinggung tentang kerja lembur yang upahnya tidak dibayarkan.
Editor: Ramdha Mawaddha
2 Komentar