RT - readtimes.id

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Hakim MK Arief Hidayat Berkabung Atas Prahara MK

Foto ilustrasi: Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Readtimes.id– Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku berkabung atas prahara yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai cara untuk mengekspresikan hal tersebut, Ia memakai baju berwarna hitam saat menghadiri acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, (25/10).

“Saya sebetulnya datang ke sini agak malu saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata Arief.

Arief memberi komentar mengenai kondisi Indonesia secara umum. Menurutnya, kekuasaan semakin terpusat dan dipegang oleh segelintir orang. Dia menilai kondisi Indonesia saat ini lebih parah dari rezim orde lama Soekarno dan orde baru Soeharto.

“Bayangkan, di era Soeharto, di era rezim orde lama atau orde baru sekalipun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya.

Arief bahkan menyebut trias politica dalam negara demokrasi, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif juga dikuasai segelintir orang.

“Dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, tangan tangan di bidang eksekutif, sekaligus mempunyai tangan tangan di bidang yudikatif,” imbuhnya.

Selain itu, perpanjangan tangan kekuasaan juga ditanam untuk menguasai media massa hingga partai politik.

“Sekarang sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan, dia mempunyai partai politik,” ujarnya.

Saat ini, MK menjadi sorotan usai putusannya yang kontroversial terkait syarat calon presiden dan wakil presiden yaitu penambahan ketentuan syarat capres-cawapres boleh dibawah usia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan itu menuai kritik lantaran penambahan norma aturan dalam UU seharusnya dilakukan oleh legislatif yakni DPR dan pemerintah.

Selain itu, putusan tersebut dinilai sarat kepentingan. Pasalnya, Ketua MK, Anwar Usman yang memutus perkara, merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dianggap memuluskan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkontestasi di Pilpres, meskipun belum berusia 40 tahun.

Gibran akhirnya maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka telah selesai mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU hari ini.

Editor :Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: