Readtimes.id– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan vonis bebas untuk dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan bagi Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia Kontras, Andi Muhammad Reazldy, setidaknya ada 10 keganjilan dalam proses peradilan terhadap para tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut dianggap Andi sebagai upaya pihak berwajib untuk menutupi fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
“Keganjilan-keganjilan yang kami maksud antara lain, aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan,” ujar Andi dalam keterangan persnya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Andi juga menjelaskan bahwa terbatasnya akses bagi pengunjung di awal-awal sidang juga dianggap sebagai keganjilan.
“Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring,” sebut Andi.
Selain itu, Andi juga menyoroti diterimanya anggota Polri menjadi penasehat hukum pada persidangan tersebut. Hal itu bisa menyebabkan timbulnya konflik kepentingan.
Andi juga menyinggung tentang komposisi saksi yang didominasi oleh aparat kepolisian, adanya kegaduhan oleh anggota Polri dalam proses persidangan, adanya pengaburan fakta tentang penembakan gas air mata ke arah tribune, dan peristiwa kekerasan di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.
“Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku kejahatan Tragedi Kanjuruhan,” tambah Andi.
Tambahkan Komentar