Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2023.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ujar Ipi Maryati Kuding selalu Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK melalui pesan tertulis, Jumat (24/2)/2023).
Pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar wajib lapor harta kekayaan setiap penyelenggara.
Juru Bicara Pencegahan KPK itu juga menjelaskan bahwa instansi lain dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang memiliki wewenang yang rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan data e-LHKPN periodik 2021, sebanyak 33.370 wajib lapor di Kemenkeu dan apabila penyelenggara negara tidak melaporkan hartanya, maka akan mendapatkan sanksi.
“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” lanjutnya.
Hingga saat ini, data yang dilansir dari elhkpn.kpk.go.id terdapat 13.885 (43,13%) pejabat dan pegawai dalam lingkup Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK.
Tambahkan Komentar