
Readtimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin.
KPK akan mendalami peran istri dan anak dari eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nurlinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
“Nurlina Burhanuddin, ibu rumah tangga saat ini saksi telah hadir,” kata Ali dala keterangan resminya pada wartawan, 7 Juli 2023.
Sebelumnyanya KPK resmi menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung mulai 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Andhi diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.
Berdasarkan temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (HN)
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar