RT - readtimes.id

KPU Makassar Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di 12 Jalan Ini

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan jalan-jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Totalnya ada 12 titik, antara lain Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota. Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Andi Pangeran Pettarani.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan, jika ada caleg atau parpol yang memasang APK di tempat yang dilarang, dikatakan sebagai pelanggaran.

“Itu pelanggaran, Bawaslu bisa ambil tindakan,” kata Endang Sari, Senin 27 November 2023.

Jadwal Kegiatan Tahapan Kampanye Pemilu

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari selanjutnya juga menjelaskan terkait tahapan kampanye pemilu.

Tahapan pertama, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.

“Tahapan ini dimulai pada 28 November hingga Sabtu 10 Februari 2024,” jelasnya

Selanjutnya, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring jadwalnya 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Adapun untuk kampanye rapat umum KPU Makassar telah menetapkan 3 lokasi pelaksanaan yakni, Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.

Editor : Ramdha Mawaddha

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: