
Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menanggapi temuan Bawaslu Sulsel terkait 31 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
Anggota KPU Sulsel Romy Harminto mengungkap bahwa 31 pantarlih tersebut sudah memberikan klarifikasi dengan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan mereka bukan anggota parpol.
“Pada perekrutan kemarin ada beberapa nama Pantarlih yang tercatut pada aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), namun telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai dan menyanggah keanggotaan tersebut,” kata Romy Harminto di Makassar, Senin malam, 22 Juli 2024.
Romy mengatakan sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sulsel terkait data tersebut, tetapi data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten kota.
“Sehingga kami juga agak kesulitan mengidentifikasinya. Namun, kami sangat apresiasi temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel ini.
Adapun terkait tidak ada penempelan stiker pendataan pemilih, kata Romy, sesuai Juknis pemutakhiran data pemilih bahwa untuk Kepala Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di DP4 sesuai data diterima dari Kemendagri tidak diberikan atau ditempeli stiker.
“Karena KK tersebut masuk dalam kategori pemilih potensial dan didaftarkan di form pemilih potensial,” paparnya.
Meski demikian Romy menghargai dan memberikan apresiasi yang besar kepada Bawaslu. Dia berharap ke depan sesegera mungkin ada koordinasi antara KPU dan Bawaslu jika terjadi temuan-temuan di lapangan untuk dapat ditindaklanjuti.
“Terkait temuan-temuan sesegera mungkin disampaikan by data ke kami, sehingga kami bisa menindaklanjuti hasil temuan-temuan Bawaslu di lapangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulawesi Selatan melansir hasil uji petik menemukan sejumlah temuan saat proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih termasuk Pantarlih. Adapun salah satunya adalah terkait 31 Pantarlih yang terdaftar di Sipol.
“Hasil pengawasan ditemukan sebanyak 31 Pantarlih yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik. Tentu ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi Pantarlih dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar