
Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 walau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberi putusan penundaan Pemilu.
PN Jakpus menerbitkan putusan pada Kamis, 2 Maret 2023 atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU pada 8 Desember 2022 lalu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya bakal mengajukan banding ke PN Jakpus setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis 2 Maret 2023.
Menurut Hasyim, putusan tersebut tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
“Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Menurut UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sampaikan, kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara, wewenangnya ada di PTUN. Kami nyatakan itu sudah pernah diuji PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hasyim.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar