Readtimes.id– Polda Metro Jaya telah menaikkan status AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan bersama anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan pihaknya mengubah status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Hengki dalam jumpa pers pada Kamis, 2 Maret 2023.
Ia menyebut bahwa AG dan Mario beserta Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan tak pernah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada para penyidik.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David. Barang bukti tersebut antara lain adalah bukti chat whatsapp, video di telepon genggam, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Lewat sejumlah bukti tersebut, penyidik akhirnya mengubah konstruksi pasal yang diterapkan pada Mario dan Shane yang berstatus tersangka.
“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ,” lanjut Hengki.
Sejumlah bukti tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Tambahkan Komentar