RT - readtimes.id

Lakukan Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Janjikan Keterbukaan dan Transparansi

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara secara terbuka dan transparan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan rekapitulasi suara secara terbuka dan transparan,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangannya.

Keterbukaan dan transparansi ini diwujudkan dengan penyiaran langsung proses rekapitulasi melalui media internet, baik melalui aplikasi media sosial maupun aplikasi berbagi video. Masyarakat dapat memantau langsung jalannya rekapitulasi dari mana saja.

Rekapitulasi suara ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Oleh karena itu, KPU ingin memastikan bahwa semua pihak dapat mengikuti prosesnya dengan mudah dan transparan.

Sesuai jadwal, rekapitulasi suara akan selesai paling lambat pada 20 Maret 2024.

Rapat pleno rekapitulasi akan dihadiri oleh KPU, saksi, Bawaslu, KPU provinsi, PPLN, pemantau pemilu, masyarakat, instansi terkait, pewarta, dan peserta lainnya.

Rekapitulasi akan dilakukan secara berurutan, dimulai dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu luar negeri, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri.

KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu. Namun, Sirekap bukan menjadi rujukan utama untuk rekapitulasi suara. Jika terdapat perbedaan data antara Sirekap dengan formulir hasil rekapitulasi, maka akan dilakukan pembetulan sesuai dengan formulir hasil rekapitulasi.

Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional akan dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi.

Saksi dan Bawaslu akan diberi kesempatan untuk memeriksa dan melakukan pencermatan terhadap hasil rekapitulasi sebelum ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi yang hadir.

KPU selanjutnya akan menetapkan hasil pemilu secara nasional dengan keputusan KPU, yang memuat hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Jika sudah tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, peradilan tata usaha, ataupun peradilan umum lainnya atau setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka kotak hasil TPS disampaikan kepada KPU oleh KPU kabupaten/kota. (AC)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: