Readtimes.id– Bharada Richard Eliezer tidak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut terjadi usai Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Syarial M Wiryawan, tenaga ahli LPSK menjelaskan bahwa perlindungan untuk Eliezer sejatinya telah diperpanjang hingga 16 Agustus 2023. Perpanjangan tersebut dilakukan pada 16 Februari 2023 lalu.
Adapun perlindungan yang diberikan kepada Bharada E meliputi perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan. Selain itu, LPSK juga melindungi hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
“Rekomendasi pada RE sebagai Justice Collaborator juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai Justice Collaborator,” ujar Syarial pada jumpa pers, Jumat 10 Maret 2023.
Namun, komunikasi yang dijalin oleh Eliezer dengan pihak lain yang dalam hal ini adalah pihak televisi pada akhirnya membuat LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadapnya.
Hal tersebut disebabkan karena wawancara yang dilakukan Eliezer tanpa persetujuan LPSK. Menurut Syarial, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Namun dalam kenyataannya wawancara RE tetap ditayangkan Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut maka LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” jelas Syarial.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar