Readtimes.id– Kabar penolakan izin salat Idulfitri di Lapangan Mataram Kota pekalongan menimbulkan polemik. Terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas) meminta pemerintah daerah untuk mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiataan keagamaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Yaqut dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, permohonan ta’mir Masjid Alhikmah untuk menggelar salat idulfitri pada Jumat 21 April 2023 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan mendapat penolakan dari Pemerintah Kota Pekalongan.
Pada surat jawaban yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid disebutkan bahwa alasan penolakan tersebut adalah Pemerintah Kota Pekalongan mengikuti pemerintah pusat dalam menetapkan 1 Syawal 1444 H. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Lapangan Mataram akan dipakai salat id pada 22 April 2023.
Terkait penetapan Idulfitri sendiri, Yaqut menjelaskan pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu. Jika hasil sidang menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada 21 April, maka hasilnya akan sama dengan Muhammadiyah. Namun, jika hasilnya menetapkan 22 April, maka akan ada perbedaan dengan Muhammadiyah.
Terkait perbedaan tersebut, Yaqut pun mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati hal tersebut.
Yaqut meminta seluruh pemimpin daerah dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Idul fitri walau pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah. Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
“Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pungkasnya.
2 Komentar