Readtimes.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap pemerintah Swedia yang membiarkan pembakaran Al-Qur’an dengan alasan kebebasan berekspresi. MUI pun mengecam hal ini dan meminta agar pelaku ditindak.
“Al-Qur’an kembali dibakar dan dinistakan menjadi pembersih sepatu di hari penting umat Islam sedunia, Idul Adha. Kelompok pelakunya juga sama, Paludan,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, Jumat 30 Juni 2023.
Sudarnoto menyebut tindakan tersebut
jelas anti-Islam (Islamofobik) karena dengan terang-terang menantang umat Islam sedunia. Hal ini sangat merugikan hak-hak warga, terutama kaum muslimin sehingga Pemerintah Swedia harus segera mengambil tindakan.
“Membiarkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrimis seperti Paludan sama saja menggerogoti dan menghancurkan demokrasi dan kedaulatan,” ucapnya.
Selain itu Ia mengatakan iklim demokrasi seharusnya memberi jaminan ke semua orang untuk beragama dengan baik. Pemerintah seharusnya mendorong masyarakat untuk toleran dan mengutamakan kerukunan dan kerjasama antar agama.
“Pemerintah Swedia seharusnya mengerti betul bagaimana membangun iklim demokrasi, pertama, yang benar-benar memberikan jaminan kepada semua orang untuk beragama dan berkeyakinan, Kedua, mendorong masyarakat bersikap toleran terhadap semua agama dan kelompok agama yang lain,” ucapnya.
Sudarnoto menjelaskan peristiwa pembakaran Al-Qur’an ini bukan hanya soal umat Islam di Swedia tapi seluruh dunia. Maka Paludan dan kelompok ekstremisnya serta pemerintah Swedia tidak boleh main-main soal yang sangat sensitif ini.
“Sehubungan dengan itu, saya minta Duta Besar Swedia untuk Indonesia memberikan penjelasan secara baik dan menyatakan niat baiknya untuk menangkap orang-orang jahat seperti Paludan sekaligus memberikan jaminan tidak ada lagi orang atau kelompok-kelompok pembenci agama ini di masa mendatang. Apa yang saya sampaikan ini menjadi bagian dari dukungan MUI terhadap sikap Liga Dunia Muslim terkait dengan kasus ini,” jelasnya.
Editor : Ramdha Mawadda
*FR
Tambahkan Komentar