RT - readtimes.id

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa di Luar Domisili, Rudi: Sudah Lama Diterapkan

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Kebijakan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili. Kebijakan tersebut telah lama berlaku, hanya saja banyak masyarakat yang belum tahu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono. Katanya, bikin SIM bisa di Satpas mana saja.

“Bisa di mana saja. Sebagai bentuk evaluasi pimpinan supaya lebih mudah,” katanya saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Pemberlakuan aturan ini ternyata sudah lama diterapkan, bahkan sebelum pemberlakuan smart SIM di Indonesia. Hanya saja tak sepenuhnya sampai ke telinga masyarakat.

Rudi juga meluruskan kesalahan pengurusan SIM yang beredar di masyarakat. Menurutnya, SIM yang hilang tidak perlu bikin yang baru, cukup menunjukkan NIK KTP ataupun nomor yang tertera pada SIM. Proses tersebut dilakukan melalui pengecekan database.

“Kalau ada, dilakukan. Kalau tidak, berarti belum pernah buat SIM,” katanya.

Rudi juga menegaskan apabila pemohon ingin melakukan pengurusan SIM yang hilang, tidak harus memiliki bukti fotocopynya. Cukup memberikan data yang sesuai dan petugas akan mengurusnya.

Untuk prosedur pengurusan SIM yang hilang, Rudi pastikan sama dengan perpanjangan SIM. Tidak ada ujian praktik ataupun teori lagi yang akan diberikan.

“SIM hilang proses dan syaratnya sama dengan diperpanjang. Hanya saja di sistem ditulis hilang. Tidak perlu tes teori dan praktik. Cukup input data, foto, dan sidik jari terbaru saja,” ucap Rudi.

Editor : Ramdha Mawadda

*HI

Dewi Purnamasakty

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: