Readtimes.id– Indonesia secara resmi mengumumkan kasus pertama Covid-19 varian Omicron. Adalah petugas kebersihan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta yang terdeteksi positif pada Rabu (15/12).
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya Kamis (16/12) .
“Saya ingin menginformasikan perkembangan terbaru. Kemenkes tadi malam mendeteksi pasien inisial N terkonfirmasi Omicron pada 15 Desember 2021. Data-data sudah kami konfirmasi, dan ini sudah data sequencing Omicron,” kata Budi.
Patut diketahui sebelumnya Kemenkes menerima laporan bahwa ada tiga
pembersih di Rumah Sakit Wisma Atlet yang terkonfirmasi positif Covid-19 PCR-nya. Namun setelah dilakukan uji genome sequencing hanya satu dari tiga itu positif Omicron.
Kendati demikian dalam keterangannya lagi Budi menambahkan, ketiga kasus tersebut kini sudah diperiksa kembali dengan tes PCR dan sudah menunjukkan hasil negatif.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Menkes menginformasikan bahwa di luar ketiga pasien ini, kini Kemenkes juga mendeteksi 5 orang probable (dicurigai) Omicron. Dua kasus diantaranya merupakan warga negara Indonesia yang baru tiba dari AS dan Inggris. Sementara tiga kasus lainnya merupakan warga negara China yang datang ke Manado. Dan kini 5 orang probable Omicron ini sedang menjalani karantina sambil menunggu hasil pemeriksaan pengurutan genom.
“Sekali lagi 5 orang ini masih probable karena baru di tes PCR dengan marker khusus, dan sampelnya sedang dikirim ke Balitbangkes. Kita harap 3 hari kedepan sudah keluar hasilnya. Itu update terakhir kasus Omicron,” ujarnya.
Diimbau Tidak Keluar Luar Negeri
Mengantisipasi persebaran kasus, Menkes juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain kemudian meningkatkan surveilans, dimana melakukan pemeriksaan pada semua kontak erat dari kasus positif dan meningkatkan Whole Genom Sequencing (WGS), dari 5 persen sebelumnya, kini menjadi 10 persen dari semua kasus positif.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar negeri jika tidak mendesak.
“Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi surat edaran baik nomor 25 maupun 26 Tahun 2021,” ungkapnya.
Seperti diketahui dalam aturan tersebut pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara yang telah teridentifikasi Omicron harus menjalani karantina selama 14 hari. Sementara untuk pelaku perjalanan di luar 11 negara tersebut harus melakukan karantina selama 10 hari.
Patut diketahui selain kewajiban karantina, pelaku perjalanan internasional juga harus melengkapi syarat administrasi seperti vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR 3 x 24 jam.
Adapun pemeriksaan PCR juga harus dilakukan kembali pada hari pertama sampai ke Indonesia, serta sehari sebelum masa karantina selesai yakni hari ke 13 dan hari ke 9 karantina.
Tambahkan Komentar