RT - readtimes.id

Pajak Karbon Solusi Tekan Emisi ?

Readtimes.id– Kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberlakukan pajak karbon sebagai upaya memberikan secercah solusi perubahan iklim dunia nampak masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan.

Adapun diantaranya adalah penentuan tarif pajak karbon yang saat ini  dinilai masih terbilang rendah dan belum akan  mampu mengubah  perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. 

Hal ini diungkapkan oleh Manajer Kampanye Keadaan Iklim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi ), Yuyun Harmono pada readtimes.id. 

Menurut Yuyun pemerintah seharusnya berani menerapkan tarif minimal pajak karbon di atas Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) seperti yang saat ini telah disepakati dalam draft Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Hal ini tidak lain untuk mendorong perusahaan penghasil emisi karbon untuk mengubah pola produksinya.

” Jadi belum bisa berdampak  pada penurunan emisi karbon di sektor energi, ketika tarif yang dipasang itu masih rendah untuk perusahaan yang menghasilkan emisi karbon yang tinggi , ” terangnya

Adapun selain itu adanya klausul pemerintah yang rencananya akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan atau objek pajak yang melakukan aktivitas yang mengurangi emisi karbon dan terlibat dalam perdagangan karbon dinilai justru menciptakan sebuah celah tersendiri. 

” karena itu sama saja memberikan peluang bagi perusahaan penghasil emisi mendapatkan keringan pajak dengan cara melakukan offside, itu yang menurut kami seharusnya tidak ada dalam peraturan pajak karbon, ” tambahnya.

Lebih dari itu, memastikan bahwa perusahaan tidak mentransfer kewajiban pajak itu ke konsumen dengan cara menaikkan harga pada produk tertentu adalah hal yang juga mesti  dipastikan oleh pemerintah dalam penerapan pajak karbon.

Patut diketahui penerapan pajak karbon akan mulai diberlakukan 1 April 2022 mendatang untuk  Pusat Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) batu bara  di Indonesia. 

Editor : Ramdha Mawaddha

Ona Mariani

4 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: