RT - readtimes.id

Pembahasan RUU TPKS Tak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Readtimes.id– Pasca disahkan menjadi undang-undang inisiatif DPR pada 18 Januari 2022, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) nyatanya masih menemukan jalan berliku untuk segera diselesaikan. 

Hal ini dapat dilihat dari penundaan rapat pembahasan RUU tersebut di ranah DPR. Setelah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah pada 11 Februari lalu, DPR tidak langsung membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas kelanjutan RUU TPKS. Hingga akhirnya RUU yang ditargetkan bisa dirapatkan di sela-sela reses anggota  dewan pada Februari lalu itu pun tertunda.

“Nah cuma kemarin itu pada saat rapat, Baleg itu ada yang terlewat bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  pada media, Senin (7/3).

Kala itu Ketua DPR juga  telah menerima Surpres dari Jokowi  tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU TPKS dan DIM. 

Dikutip Antara, dalam perkembangannya  menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, ke depan DPR tidak mempersoalkan beberapa masukan yang disampaikan pemerintah melalui DIM RUU TPKS.

Dia menjelaskan, dalam DIM yang kini tengah dikaji oleh Tenaga Ahli DPR itu, ada beberapa tambahan untuk dimasukkan dalam RUU TPKS seperti kawin paksa, relasi kuasa, dan kekerasan seksual berbasis gender daring atau “online”.

“Terkait substansi RUU TPKS, dari pemerintah tidak ada. Karena pemerintah hanya menambahkan beberapa poin dan DIM sudah diterima serta sedang dikaji TA,” ujarnya.

Selain itu ia mengatakan bahwa pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah akan dilaksanakan pada Kamis (23/3) mendatang. Adapun dari pihak pemerintah yang akan hadir adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai “leading sector”, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Sebagai RUU inisiatif DPR yang tengah dinantikan-nantikan kehadirannya oleh publik untuk mengisi kekosongan hukum yang ada, tentu semua menaruh harap pada wakil rakyat agar pembahasan RUU TPKS tidak lagi ditunda hanya karena hal-hal yang mestinya sangat bisa dilakukan jika saja ada kemauan politik atau political will.

Baca Juga : Dalih Tak Cukup Waktu, RUU TPKS Batal Lagi Masuk Paripurna DPR

Editor : Ramdha Mawaddha

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: