Readtimes.id — Dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” tegas Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, majelis hakim diminta untuk menjatuhkan putusan sesuai diktum tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada 18 Januari lalu.
Menurut JPU, pledoi Putri Candrawathi keliru dan tidak benar. Tim penasehat hukum Putri dianggap hanya bermain dengan akal pikirannya untuk mendapat simpati masyarakat.
“Padahal simpati masyarakat dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan,” ucap Jaksa, melanjutkan.
JPU juga menilai terdakwa Putri Candrawathi tetap berperilaku tidak jujur demi agar perkara tersebut tidak terbukti.
Tambahkan Komentar