
Readtimes.id– Polemik pencopotan hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR belum berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) diduga melakukan pengubahan substansi terhadap putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.
Terdapat frasa ‘Dengan demikian’ sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi ketika sidang yang diubah menjadi ‘Ke depannya’ pada salinan putusan.
Hal tersebut diungkapkan oleh penggugat perkara: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
“Saya merasa ada yang janggal waktu menonton video sidang dan file putusan yang saya dapat dari MK, kok ada yang beda,” sebut Zico dalam siaran Youtube Konstitusionalis Tv, Minggu, 29 Januari 2023.
Pada sidang pembacaan putusan di 23 November 2022, hakim konstitusi Saldi Isra menyebutkan:
“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”
Adapun salinan putusan yang terdapat di situs MK yaitu:
“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2)”.
Hal ini dinilai berbeda. Apalagi, putusan perkara tersebut dibacakan MK setelah Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah.
“Makanya perubahan ini signifika sekali dan sangat terang benderang ini kesengajaan, bukan typo karena maknanya sangat berbeda,” tambah Zico.
Berdasarkan hal tersebut, Zico pun kembali mengajukan gugatan baru.
Menyikapi polemik tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan bahwa dugaan tersebut masih dikaji oleh pihaknya.
“Kami sedang mengkaji isu ini,” sebut Fajar.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar