Readtimes.id– Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam bakal setop penjualan minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar.
Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pemerintah pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga sekarang.
Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, pemerintah seharusnya membayar utang tersebut 17 hari setelah program berlangsung. Sayangnya, pemerintah belum juga membayarnya.
“Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” sebut Roy dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis 13 April 2023.
Ia menjelaskan bahwa program satu harga yang diluncurkan pemerintah tersebut sejatinya bukan kemauan Aprindo. Namun, hal itu merupakan sebuah keharusan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.
Aturan yang diluncurkan pada awal 2022 tersebut mengharuskan para pengusaha untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu.
“Bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp 14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari,” jelasnya.
Roy menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pemerintah diharuskan membayar selisih harga dalam program satu harga tersebut. Namun, utang tersebut tak kunjung dibayar dan Permendag Nomor 3 malah digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
“Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti selisih harga nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar,” pungkas Roy.
Tambahkan Komentar