Readtimes.id– Pemulihan hak kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan dilakukan pada Selasa, 27 Juni 2023 dan akan dipusatkan di Aceh.
Upaya ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) yang berat di masa lalu.
TPP HAM memberikan rekomendasi yang sebaiknya dijalankan pemerintah. Salah satunya yang telah dijalankan adalah membuat pengakuan dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Mahfud menjelaskan kegiatan akan dilangsungkan di Rumah Gedong, Kabupaten Pidie, Aceh. Bersamaan dengan itu, juga dilakukan pemulihan pada 11 wilayah yang direkomendasikan Komnas HAM.
Data yang diberikan Komnas HAM, ada tiga pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Peristiwa tersebut adalah Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1998, peristiwa Simpang KKA pada Mei 1999, dan tragedi Jambo Keupok di Aceh pada tahun 2003.
Menurut Mahfud, Aceh dijadikan lokasi kick off sebagai penanda dimulainya pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.
Menurut data, ada 6.000 orang korban pelanggaran HAM berat yang bermukim di dalam negeri. Untuk itu, ada 19 kementerian dan lembaga yang turut andil dalam pemulihan hak para korban, salah satunya Kemendikbud melalui program beasiswa.
Sedangkan dari Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas. Dengan adanya KIS, mereka bisa berobat dengan gratis di rumah sakit.
Mahfud juga menambahkan jika Kementerian Pertanian juga akan memberikan bantuan berupa sapi, traktor, dan lain-lain. Kemudian Kementerian Luar Negeri dan Kemenkumham akan memberikan golden visa, second home visa, dan Kartu Izin Tinggal Berbatas (Kitas).
Sedangkan untuk Kementerian PUPR akan membangun living part mengenai HAM di lokasi Rumah Gedong.
“Di dalamnya akan ada masjid seperti yang diminta oleh para korban,” kata Mahfud.
Selain bantuan dari beberapa kementerian, Mahfud jelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani prasasti dan menyapa korban dan keluarganya di Aceh.
Mahfud juga menegaskan terkait penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak menghapuskan proses penyelesaian lewat jalur hukum.
Ia menjelaskan jika pengadilan HAM ada dua yaitu Pengadilan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM belum dirilis dan sisanya adalah pengadilan kasus HAM biasa.
Editor : Ramdha Mawadda
2 Komentar