RT - readtimes.id

Sebut Industri Kelapa Sawit Semrawut, Luhut Beri Peringatan Keras pada Pelaku Usaha

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan seputar semrawutnya sektor kelapa sawit. Dia pun memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha kelapa sawit agar segera melapor soal izin dan operasional kebunnya ke pemerintah.

Luhut mengatakan biang kerok semrawutnya industri sawit ada di sektor hulu. Utamanya, pada tata kelola perkebunan.

“Kita mau membereskan dari hulu ke hilir. Hulunya ini yang semrawut. Akibat hulunya semrawut, ya hilirnya semrawut,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 23 Juni 2023.

Masalah yang ada di hulu industri kelapa sawit sendiri adalah pada tata kelola perkebunan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian data luasan perkebunan sawit di Indonesia. Hal itu membuat kerugian setoran pajak negara.

Saat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengurus tata kelola industri kelapa sawit, Luhut mengatakan Indonesia tidak punya data yang akurat soal luasan kebun kelapa sawit.

Menurut Luhut, dari hasil audit yang banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha (HGU).

Saat itu, diperkirakan kebun kelapa sawit di Indonesia cuma 14,4 juta hektare saja, padahal setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ditemukan kebun kelapa sawit di Indonesia jumlahnya mencapai 16,8 juta hektare.

Malah menurutnya 3,3 juta hektare perkebunan di kawasan hutan itu diindikasikan memiliki pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa golongan pejabat negara.

“Lalu ini ada 3,3 juta hektare yang ada di kawasan hutan, itu bagaimana penindakan itu. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya di rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya. Nah nanti kita cari apa formulanya. Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,” kata Luhut.

Pemerintah, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023

“Satgas akan dorong tiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Ia juga mengatakan Satgas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.

“Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar,” kata Luhut.

Dia juga menegaskan pemerintah sudah menyiapkan sanksi dan akan tegas menindak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: