Readtimes.id– Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat yang melibatkan dirinya.
Pengacara Putri, Febri Diansyah menyatakan adanya beberapa kejanggalan dalam tuntutan terhadap kliennya tersebut. Ia menyebut bahwa jaksa terlihat galau dan tidak konsisten terhadap motif terjadinya tindak pidana.
“Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat jaksa penuntut umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan,” sebut Febri dalam keterangan persnya pada Rabu, 18 Januari 2023.
Selain menyinggung tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri, Febri juga menyebutkan adanya sejumlah tuduhan yang tidak terbukti.
“Tuduhan RE membawa senjata laras panjang Steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai 3 lewat tangga samping lift terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi,” sebut Febri.
Ia juga menyebut bahwa tuduhan keterlibatan Putri karena tidak menasehati suami dan tidak mencegah peristiwa tersebut adalah sesuatu yang tidak dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
‘Tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasehati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yang naif dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif,” tambahnya.
Menyikapi tuntutan tersebut, Febri pun berencana untuk membedah secara rinci tuntutan yang dituduhkan kepada Putri Candrawathi tersebut untuk kemudian menjadi bahan penyusunan pledoi yang bakal dibacakan pekan depan.
Editor: Ramdha Mawaddha
2 Komentar