Readtimes.id– Regulasi khusus bakal disusun terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini tidak terlepas dari maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya hingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya akan menyusun regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Firman mengatakan regulasi itu akan disusun berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.
“Ini kita terus berbicara dengan teman-teman di perhubungan maupun PUPR,” kata Firman di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 4 Agustus 2023
Firman juga menambahkan bahwa harapan dia akan ada pengaman khusus dan jalur yang bisa dilalui untuk pesepeda listrik.
“Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana, itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan,” beber Firman.
Dia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang memiliki sepeda listrik untuk tidak mengendarainya di jalan raya. Firman menuturkan, ada risiko tinggi untuk penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu (sepeda listrik) hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetap ke jalan akan berisiko,” ucapnya. (HN)
Editor: Ramdha Mawaddha
425 Komentar