RT - readtimes.id

Revisi RUU IKN Ditargetkan Rampung Oktober Mendatang

Readtimes.id– DPR RI menyebut revisi Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ditargetkan beres Oktober 2023.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan sudah mengantongi surat presiden (Surpres) revisi UU IKN ini tepat sebelum masa reses. DPR akan mulai rapat lagi tanggal 16 Agustus, kemudian masuk masa sidang dari 16 Agustus sampai 3 Oktober 2023.

“Jadi kita semua berharap agar paling lambat 3 Oktober RUU itu selesai. Karena kalau lewat dari itu, bapak-ibu tahu semua, kesibukan semakin banyak,” katanya dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat 4 Agustus 2023.

Dari bahan paparannya, Inosentius memetakan pembahasan akan berlangsung dalam dua tahap, yakni pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

Nantinya, tahap pertama berisi pengantar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang disambut pengantar DPD serta pandangan fraksi-fraksi DPR. Lalu, pembahasan dilanjutkan ke tahap kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Diharapkan awal September (2023) RUU ini sudah selesai dibahas di DPR. Kemudian, dikirim ke Presiden (Jokowi) untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi UU,” tandasnya.

Dhony menjelaskan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam pembahasan revisi UU IKN tersebut. Dua hal yang akan dibahas adalah soal pemerintahan dan pembangunan.

“Poinnya masalah dikhususkannya, bagaimana otoritas IKN ini genus baru, jadi ada sesuatu yang umum tapi diatur khusus di otorita ini. Apa yang umum ya soal pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan umum,” jelasnya.

“Jadi diatur khusus supaya tidak terjadi seperti pengembangan-pengembangan di tempat lain misalnya yang ada benturan kepentingan. Tujuannya seperti itu jadi semuanya selaras dalam satu badan, jadi bisa membangun itu sesuai ideal yang kita inginkan UU IKN,” lanjutnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga merinci beberapa isu yang disorot dalam draf RUU itu, antara lain masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe telah menyampaikan, perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu akan dibahas seusai masa reses DPR. Adapun saat ini revisi UU IKN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Setelah reses dibahas. (Presiden) mendukung (revisi UU IKN), cuma isinya kan harus dibahas, lagi proses,” kata Dhony seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari, Rabu 12 Juli 2023. (HN)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

9 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: