Readtimes.id — Pemungutan suara tinggal menghitung hari. Ada sejumlah berkas penting yang harus dibawa oleh pemilih ke tempat pemungutan suara atau TPS pada 14 Februari 2024 nanti.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa pemilih saat hendak mencoblos di TPS.
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
•KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
•Formulir model C Pemberitahuan – KPU - Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
•KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
•Model A surat pindah memilih - Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
•KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Adapun prosedur yang harus dilakukan ketika akan melakukan pencoblosan saat Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
- Isi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.
- Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain berdasarkan jenis pemilihnya kepada panitia.
- Setelah dipanggil, masyarakat akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
- Selanjutnya, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan.
- Kemudian, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
Selain itu berikut langkah-langkah mengecek dan memastikan DPT atau DPTb masyarakat terdaftar untuk tahu TPS Pemilu 2024:
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
- Halaman akan memuat keterangan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Klik “Pencarian”
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan. (MR)
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar