Readtimes.id– Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Makassar dan Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Universitas Hasanuddin untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap anggota Pers Mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM Caka) yang dilakukan pimpinan perguruan tinggi.
PPMI maupun KKJ memandang bahwa Unhas telah mengingkari perjanjian kerja sama atau MoU antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dan Dewan Pers tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalis Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Pada pokoknya, perjanjian itu meminta perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti menyelesaikan sengketa pers di Dewan Pers. Dalam hal ini, Unhas bagian dari itu. Namun alih-alih menaati MoU itu. Sekali lagi, Unhas malah lapor polisi,” katanya melalui siaran pers yang dikutip Readtimes pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sementara itu KKJ mengungkap bahwa selain bermasalah secara prosedural dan administratif, tindakan penangkapan, pemeriksaan secara sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar tersebut telah mengakibatkan dampak psikologis dan ketakutan kepada korban.
Atas perkara tersebut KKJ mendesak agar Kapolri beserta jajarannya menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi, represi dan kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa, termasuk mengusut praktik Unfair Trial terhadap 5 orang pengurus UKPM CAKA yang diperiksa oleh Polrestabes Makassar.
Selanjutnya memintanya Kapolrestabes Makassar c.q Propam Polda Makassar untuk menghentikan dan memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang terhadap awak Caka, termasuk dugaan penyadapan gawai yang dilakukan saat pemeriksaan oleh penyidik.
Kemudian meminta Dewan Pers dan Kemenristekdikti untuk melakukan penyelidikan dan secara proaktif memfasilitasi penyelesaian sengketa terhadap praktik kriminalisasi pengurus UKPM Caka sebagaimana ketentuan MoU Dewan Pers dan Kemenristekdikti Nomor: 1/PKS/DP/III/2024 dan Nomor: 1955/E2/HM.00.05/2024 serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas HAM untuk menjamin perlindungan Pimpinan Redaksi dan jajaran pengurus UKPM Caka Unhas yang tengah mengadvokasi upaya pemecatan predator seksual Firman Saleh dan Hasbi Marissangan serta mengevaluasi Satgas PPKS Unhas.
Sebelumnya, pada Kamis 28 November 2024 lima pengurus UKPM CAKA ditangkap polisi. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar. Polisi tangkap lima mahasiswa tersebut tanpa menunjukkan surat penangkapan.
Empat mahasiswa yang ditahan dan diperiksa hingga pukul 20.00 Wita. Sementara itu Pimpinan Redaksi Caka, Nisa, masih tetap ditahan dan diinterogasi polisi hingga tengah malam.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Nisa, polisi menginterogasi Nisa perihal status hukum Caka dan beberapa publikasi produk-produk jurnalistik UKPM Caka seperti “Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO, “11 mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian, “Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa” dan opini berjudul “Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa” yang mengarah pada dugaan Pelaporan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Universitas Hasanuddin.
Pada proses interogasi tersebut, LBH Makassar menduga kepolisian juga menyita ponsel korban secara sewenang-wenang. Polisi juga login ke akun Instagram Caka, dan diduga telah terjadi praktik penyadapan. Polisi mengintimidasi korban untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya.
Selain itu, polisi juga meminta korban untuk kembali datang ke Polrestabes Makassar pada pertengahan Desember mendatang.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar