
Readtimes.id– Selain memastikan ketersedian kamar perawatan dan oksigen untuk pasien Covid-19, kini pemerintah harus mulai menghitung ketersedian tenaga kesehatan yang kian hari terus berkurang.
Data LaporCovid 19 mencatat per 9 Juli 2021, Indonesia telah kehilangan 1.141 nakes. Di mana dalam kurun waktu tiga hari nakes yang meninggal mencapai 74 orang dengan berbagai latar belakang. Dari dokter umum, spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, petugas ambulans, apoteker, ahli teknologi laboratorium medik (ATLM), dan nakes lainnya.
Trennya memang sedikit berkurang ketimbang sebelum pemerintah melakukan penyuntikan vaksin, namun bukan berarti dapat menjadi alasan untuk melonggarkan perlindungan.
Apalagi mengingat jumlah persebaran varian delta terus meroket, di mana sempat menjadikan Indonesia sebagai episetrum covid dunia melampaui India, serta hasil evaluasi kebijakan PPKM yang jauh dari harapan.
Seperti yang diketahui per Juli saja angka kematian masih di kisaran 800-900 kasus, rata-rata rasio positif masih di angka 30 persen, jauh dari target PPKM yakni di bawah 10 persen. Selain itu rasio lacak mayoritas kabupaten/kota 1,0 poin selama PPKM darurat berlangsung. Artinya hanya satu orang terlacak dari tiap kasus yang terkonfirmasi, di mana masih jauh dari target PPKM yang menargetkan pelacakan lebih dari 15 kontak erat tiap kasus terkonfirmasi.
Menekan Penyebaran Kasus
Betapa sulit membayangkan penyelamatan tenaga kesehatan tanpa menekan penyebaran kasus di Tanah Air. Begitu pun sebaliknya, betapa sulit pula membayangkan berkurangnya jumlah kasus tanpa bantuan ketersedian sumber daya nakes.
Baca Juga : Anwar Hafid; Jangan Lagi Ada Air Mata untuk Tenaga Kesehatan Kita
Hal ini diungkap oleh epidemiolog Indonesia, Dicky Budiman, di Griffith University dalam wawancaranya bersama sejumlah media.
“Strategi menambah kapasitas ruang, tempat tidur, alat ini akan sulit dilakukan karena kita kekurangan sumber daya nakes,” ucapnya mengomentari strategi menekan penularan jumlah kasus di Tanah Air.
Jika sudah demikian, tidak ada jalan lain kecuali mengoptimalkan sejumlah kebijakan yang telah dibuat sebelumnya untuk melindungi nakes yang masih berjuang hingga hari ini.
Patut diketahui, pemerintah telah membuat beberapa payung hukum tentang perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di tengah bencana, diantaranya adalah UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular; UU No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan; UU 29/2004 tentang praktik kedokteran; UU 44/2009 tentang rumah sakit, juga Peraturan Pemerintah 40/1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Dari payung hukum yang ada, sedianya ada tiga bentuk perlindungan untuk nakes. Yaitu perlindungan sosial, perlindungan ekonomi dan perlindungan teknis yang harus dijamin negara dalam kondisi saat ini. Seperti yang dijelaskan pakar kesehatan Universitas Mega Rezky, Julia Fitrianingsih kepada readtimes.id
Pertama, dalam jaminan sosial dan ekonomi, pemerintah harus memberikan perlindungan serta penghargaan kepada para nakes dengan memberikan insentif khusus sesuai resiko kerja para nakes.
“Ini penting untuk memastikan para nakes mendapatkan kehidupan yang layak serta terlindungi secara sosial mengingat mereka bekerja di tengah wabah,” terang Julia yang kini menjabat Wakil Rektor I Itu.
Kewajiban negara juga hak nakes yang jika dilihat saat ini pada praktiknya memang belum optimal. Melihat data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai 20 Juli 2021, pencairan insentif baru mencapai Rp 245,01 miliar kepada 50.849 nakes. Sementara jumlah nakes daerah bisa mencapai 848.885.
Menurut Menteri Keuangan, dengan realisasi yang dibayarkan sekarang baru 50.849 plus 23.991. Itu berarti secara total pembayaran tenaga nakes daerah baru mencapai 21 persen.
Selanjutnya yang kedua adalah perlindungan teknis, yakni menjamin keamanan dan kenyamanan bagi nakes saat bekerja melayani pasien di saat wabah.
Baca Juga : Birokratisasi Normal di Situasi Tidak Normal
Memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), jumlah masker, dan peralatan di sejumlah rumah sakit di daerah tidak bisa dipungkiri juga akan menyumbang penurunan angka penyebaran virus di lingkaran nakes, yang jika dilihat hari ini masih perlu dioptimalkan.
Lebih dari itu pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat juga berperan dalam melindungi para nakes dengan cara memahami pola kerja nakes juga mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran kasus.
“Bagi saya perlindungan kepada nakes merupakan harga mati yang harus dilakukan pemerintah, konsistensi serta komitmen yang kuat memberikan perhatian khusus bagi nakes pada semua aspek baik perlindungan fisik maupun mental adalah kunci untuk membantu kita keluar dari krisis,” pungkas Julia.