RT - readtimes.id

Pilkada Palopo Diulang, Pengamat Politik Unhas: PSU Jalan Terakhir Murnikan Suara

Readtimes.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo 2024 usai dianggap melanggar syarat administrasi pencalonan berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih kepala daerah maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari mengatakan bahwa KPU harus melaksanakan putusan MK tersebut karena PSU merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk memurnikan suara.

“PSU adalah mekanisme yang akan ditempuh lembaga peradilan untuk memerintahkan itu dan harus dilaksanakan oleh KPU sebagai mekanisme terakhir untuk memurnikan suara,” ujar Endang Sari, Selasa 25 Februari 2025.

Dia juga mengatakan PSU harus dilakukan untuk menegakkan integritas penyelenggara Pemilu di mata publik karena pada prinsipnya tugas penyelenggara itu ada tiga.

“Tugasnya penyelenggara itu hanya 3, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, kelakuan yang sama bagi semua peserta pemilu, dan menjaga kemurnian suara,” tambahnya.

Dia menilai berapapun anggaran yang dibutuhkan untuk PSU, itu tidak pernah sebanding dengan daulat rakyat.

“Seperti inilah negara menghormati rakyat sang pemilik sah negara ini. Kekuasaan bukanlah warisan apalagi settingan elit maupun institusi. Tapi milik rakyat yang dengannya rakyat bebas memberikannya pada siapapun yang dikehendakinya,” bebernya.

Bagaimana Kesiapan KPU?

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU RI mengenai teknis pelaksanaan PSU.

Meski demikian pihaknya mengatakan siap melaksanakan putusan MK tersebut.

“Kami siap atau KPU provinsi Sulawesi Selatan serta jajaran di KPU Kota Palopo siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena kita ketahui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, ” ujar Adiwijaya pada awak media, Selasa 25 Februari 2025

Adapun tentang sumber anggaran pelaksanaan PSU pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Pemkot Palopo. Pasalnya, PSU itu akan menggunakan APBD Palopo.

“Kalau terkait dengan anggaran amanah undang-undang jelas menyebutkan bahwa terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang pemerintah daerah yakni berasal dari APBD secara teknis nanti soal anggaran, kami akan bicarakan dengan divisi perencanaan, ” tambahnya.

Sebelumnya MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) alias coblos ulang Pilkada Palopo.

Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (24/2).

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: