RT - readtimes.id

PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa, Dianulir MA 12 Tahun

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang pembebasan dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya diketahui pelaku tindak kriminal atas nama Muhammad Baldi Ale dan temannya, Adit Kurniawan telah melakukan tindakan keji terhadap salah seorang mahasiswi di Jakarta Pusat hingga merenggut nyawanya.

Mengutip dari website PN Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juni 2023, kejadian tersebut bermula sebagai reaksi kekecewaan Baldi kepada pacarnya karena telah membuka layanan prostitusi online. Baldi cemburu dan mengajak Adit serta mengajak teman yang masih anak-anak untuk melakukan aksinya tersebut.

Pelaku ditangkap dan diminta pertanggungjawaban di muka hukum. dalam prosesnya, jaksa mendakwa Baldi dan Adit dengan dakwaan berlapis KUHP, yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ketiga tentang Kekerasan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Kedua pelaku dituntut oleh jaksa dan terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan dan melakukan pemaksaan pemerkosaan dengan wanita diluar perkawinan. Tuntutan atas tindakan tersebut hingga 20 tahun penjara.

Namun, tuntutan Jaksa dikembalikan. Pada 10 Januari 2023, PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis Hakim yang diketuai oleh Dewa Ketut Kartana serta anggota Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe pun membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.

“Membebaskan para Terdakwa dari segala dakwaan tersebut (vrijspraak),” katanya.

Tidak terima dengan putusan, Jaksa mengajukan kasasi. Berdasarkan hasil, MA mengoreksi hukuman yang diberikan. Baldi dan Adit dinyatakan terbukti membunuh korban dengan dasar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pidana penjara masing-masing 12 tahun.

Kasasi tersebut kemudian diketuk oleh ketua majelis, Burhan Dahlan dan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Suharto. Adapun panitera pengganti, Happy Try Sulistiyono.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: