RT - readtimes.id

Putusan MA dan Harapan Jokowi

Readtimes.id– Sejumlah harapan disampaikan Presiden Jokowi kepada Mahkamah Agung dalam sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) pada, Selasa (22/2). Presiden berharap MA dapat mendukung transformasi di Indonesia melalui sejumlah putusan-putusannya.

Mantan Wali Kota Solo itu berharap MA sebagai pengawal keadilan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, hingga memberikan efek jera untuk koruptor dan para mafia hukum. 

“Peran MA sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision,” ucap Presiden seperti yang dilansir dari Antara. 

Dalam penyelesaian perkara misalnya, MA diminta menggunakan model alternatif. Model mediasi diharapkan dapat menjadi pilihan untuk menyelesaikan perkara perdata, sementara restorative justice dapat menjadi pilihan ketika menyelesaikan perkara pidana. Hal ini tidak lain untuk mengurangi beban pengadilan. 

Selain itu MA juga diharapkan dapat memperkuat akses keadilan untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan dan anak. 

Sementara itu dalam dunia usaha, Presiden juga berharap MA dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan untuk menjamin keamanan investasi dalam rangka membuka lapangan kerja, mendukung digitalisasi  UMKM, memperkuat ekonomi hijau dan biru untuk mempercepat pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih dari itu, adalah memberantas tindak pidana korupsi dan mafia-mafia hukum lainnya melalui putusan yang tidak mencederai rasa keadilan publik. 

Produktivitas Putusan Meningkat

Sementara itu dalam laporannya Ketua MA, M Syarifuddin menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinannya produktivitas putusan MA meningkat. Bahkan mencetak rekor sisa perkara yang belum diselesaikan terendah pada tahun 2021.

Data yang disampaikan MA berhasil menangani 19.408 perkara yang terdiri dari 19.209 masuk dan 199 adalah perkara sisa di tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2021 MA berhasil memutus 19.233 perkara dan hanya menyisakan 175 perkara.

Jumlah penyelesaian perkara ini mencapai 99,10 persen. Melampaui indikator kerja utama MA yakni 70 persen.

Selain itu menurut Syarifuddin peningkatan kinerja juga terjadi pada aspek minutasi. Tahun 2021 dalam laporannya MA telah mengirimkan salinan putusan sebanyak 21.586 perkara dengan rasio penyelesaian sebesar 112, 37 persen.

Lebih dari itu MA juga menyampaikan bahwa sepanjang 2021 juga telah memproses 2.082 pengaduan terkait pegawai melalui Badan Pengawasan MA dari total 3.069 laporan.

Hasilnya 250 hukuman dijatuhkan kepada hakim dan aparatur pengadilan, baik hukuman ringan hingga berat. Pun pada panitera dan juru sita ada sekitar 78 sanksi. Sementara itu 26 sanksi diberikan pada pejabat struktural dan kesekretariatan, serta 17 sanksi pada staf dan pegawai non- pegawai negeri.

Editor : Ramdha Mawadda

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: