RT - readtimes.id

Rakor DKPP Berpusat di Makassar, Plh Sekprov Sulsel Ajak Bekerja Profesional

Readtimes.id — Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Wilayah IV dipusatkan di Kota Makassar, tepatnya di Hotel Claro pada Rabu, 22 November 2023.

Pelaksana harian Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad yakin rakor ini akan memberikan manfaat yang besar bagi penyelenggara Pemilu. Ia juga berharap DKPP sebagai petunjuk penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu bekerja profesional, dan betul-betul menjalankan tugas dan fungsinya.

“Rakor ini sangat penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu kita, serta mencegah dan menangani pelanggaran kode etik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucap Arsjad.

Arsjad juga menjelaskan stabilitas sosial politik, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di Sulsel tetap terjaga hingga saat ini.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Termasuk juga dalam hal ini kami sampaikan, Sulawesi Selatan beserta 24 kabupaten kota sisa tiga yang belum melakukan NPHD,” terangnya.

KPU dan Bawaslu memegang peranan penting dalam menyukseskan pelaksanaan agenda nasional. Arsjad mengajak untuk bersama-sama menjaga netralitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing dalam mewujudkan Pemilu berintegritas.

“Semoga para KPU dan Bawaslu Sulsel bekerja secara profesional, independen, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kode etik dalam setiap tahapan Pemilu,” harapnya.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan, secara umum DKPP mempunyai tugas untuk menjaga dan menegakkan integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.

Secara khusus, tugas DKPP adalah menerima pengaduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Kemudian menetapkan putusan dan menyampaikan putusan kepada para pihak yang terlibat.

Editor : Ramdha Mawadda

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: