
Readtimes.id– Terjadinya kesalahan konversi data dalam portal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU membuat publik ramai-ramai menyoroti aplikasi alat bantu dan keterbukaan data perolehan suara Pemilu 2024 tersebut.
Hari ini,Kamis 22 Februari 2024 Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi kantor KPU RI guna menyampaikan permohonan informasi mengenai permasalahan Sirekap.
Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menyampaikan bahwa informasi yang mereka minta yakni meliputi dokumen pengadaan, dokumen dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan.
“Permohonan informasi untuk Sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap,” ujar Egi kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Kata Egi hal itu dilakukan agar mereka bisa menelisik apakah proses pengadaan hingga pengguna Sirekap telah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu juga untuk mendalami alasan KPU menerapkan penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024 yang kompleks, sementara Sirekap belum siap.
ICW mengingatkan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU RI punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang dilayangkan.
Sementara itu calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku juga akan menyampaikan secara resmi usulan audit Sirekap.
“Jadi kita belum berkoordinasi, usul saja nanti. Nanti tentu akan disampaikan secara resmi,” kata Mahfud pada awak media, Kamis 22 Februari 2024.
Dia mempertanyakan klaim KPU yang menyatakan telah mengaudit Sirekap di tengah masih ditemukannya banyak data yang keliru.
“Katanya sudah di audit yang oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada sertifikasinya ya,” tutur Mahfud.
Dia juga menyarankan bahwa jika ingin objektif maka KPU harus melakukan audit digital forensik yang dilakukan oleh ahli komputer hingga perguruan tinggi yang telah profesional. Menurutnya ini penting karena kesalahan data Sirekap berpotensi menimbulkan masalah pemilu.
Sebelumnya, KPU mengklaim Sirekap telah diaudit lembaga berwenang. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Editor: Ramdha Mawadha
149 Komentar