RT - readtimes.id

Resmi, Pemprov Sulsel Tetapkan Kenaikan Tarif Taksi Daring

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan tarif angkutan taksi daring. Tarif angkutan yang diberlakukan untuk batas atas adalah sebesar Rp5.444,42 per kilometer dan batas bawah sebesar Rp7.485,84 per kilometer.

Jumlah tersebut ditetapkan melalui surat keputusan nomor 2559/XII/tahun 2022. Disebutkan bahwa kenaikan tersebut berada di kisaran 10 hingga 15 persen dari tarif sebelumnya.

“Kenaikan itu, untuk batas atas 10 sampai 15 persen, saya kira itu bisa menjadi perhatian kita semua dan mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi bagi teman-teman di lapangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Muhammad Arafah kepada wartawan, Selasa (20/12).

Menurut Arafah, tarif ini sudah sesuai dengan yang diusulkan. Ia juga menjelaskan bahwa untuk batas atas angkutan tersebut hanya berlaku untuk 2 kilometer pertama.

“Ini sudah tidak ada protes lagi, karena memang sudah sesuai dengan usulan, tetapi yang terkait dengan 2 km, yang pertama di 2 km itu penerapan batas atas tidak dibatasi tapi tak ada dalam regulasi,” tambahnya.

Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini akan dilaksanakan paling lambat mulai 27 Desember 2022 mendatang.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: