Readtimes.id– Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin angkat suara terkait putusan pembatalan pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia mengaku tidak tahu terkait putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tersebut.
“Saya tidak tahu. Tanya aja Mahkamah Agung, bagaimana putusannya. Saya belum dapat info. Tanggapannya Setneg sendiri kita belum tahu juga,” ucap Bahtiar usai memimpin Rapat Koordinasi Gerakan Gemar Menanam Pisang (G2MP), di Baruga Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (28/9).
Ia juga menjelaskan, putusan pembatalan tersebut tidak berkaitan dengan Pemprov. Pasalnya, putusan tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden.
“Kan urusannya bukan dengan Pemprov, ini sengketanya dengan Keputusan Presiden. Itu yang mewakili ada Setneg,” tambahnya.
Bahtiar menambahkan, pihaknya hanya menunggu instruksi lebih lanjut terkait pembatalan pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
“Kita tunggu seperti apa, kan gitu,” sambung Bahtiar menutup.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan PTUN Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT, tertanggal 17 April 2023. Putusan tersebut memuat poin yang membatalkan Keputusan Presiden terkait diberhentikannya Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar