
Readtimes.id– Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri saat ini tengah melakukan pengadaan motor gede (moge) yang akan digunakan untuk ujian SIM CI. Nantinya, SIM C I diperuntukan untuk motor 250-500 cc, dan SIM C II untuk motor 500 cc ke atas.
Penggolongan SIM ini dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun untuk kendaraan listrik, pihak Korlantas Polri masih melakukan penghitungan.
“Saya sudah menghitung untuk bagaimana kalau untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa untuk CI maupun CII untuk yang listrik, karena nanti beda di kWh-nya,” sebut Direktur Registrasi dan identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
Nantinya, uji coba penerbitan SIM CI akan dilakukan di Satpas SIM Prototype dan bakal dilaksanakan di Cirebon.
“Bulan ini kami sedang merancang untuk uji coba di Satpas Polres Cirebon. Kenapa di sana? Karena di sana sudah prototype termasuk lengkap,” sebut Yusri.
Menurut Yusri, ada 132 motor ujian SIM CI yang bakal didistribusikan ke seluruh Polda di Indonesia.
“Kami kemarin pengadaan, dapat 132 motor untuk uji praktik SIM CI. Didistribusikan ke seluruh Polda di Indonesia. Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype, atau Satpas jadi pilot project, proyek percontohan karena di situ lengkap semuanya, peralatannya lengkap untuk uji praktik, uji teori,” jelas Yusri.
Editor: Ramdha Mawaddha