Readtimes.id — Setelah Kebijakan untuk memberikan izin pembukaan sekolah di tengah pandemi. Nadiem Makarim kembali hadir dengan kebijakan barunya terhadap dunia pendidikan yang lagi-lagi berhasil menyita perhatian publik.
Per 3 Februari 2021 melalui channel resmi Kemendikbud RI, Nadiem Makarim mengumumkan isi Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri — Pendidikan, Agama dan Dalam Negeri, tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah.
Keputusan ini hadir disinyalir merespon beberapa aturan sekolah di daerah yang terkesan memaksa peserta didik untuk mengenakan atribut seragam, dimana tak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Seperti yang kemudian baru-baru terjadi di daerah Padang, Sumatera Barat, dimana mewajibkan non muslim memakai jilbab.
Adapun dari 6 poin keputusan yang diumumkan, diantaranya adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Serta memberikan hak bagi peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan untuk memilih seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Seperti yang disinggung oleh Nadiem Makarim keputusan ini nantinya akan diberlakukan secara spesifik terhadap sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun dan etnisitas apapun.
Menanggapi keputusan tersebut Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia ( IGI) menilai jika sejatinya dalam kondisi seperti ini seharusnya Kemendikbud dalam hal ini Nadiem Makarim berfokus pada dampak pandemi terhadap dunia pendidikan yang mengakibatkan lost learning
” Menurut saya ada hal yang lebih urgen yang mesti mendapatkan perhatian pemerintah di luar kebijakan seragam yaitu lost learning akibat adanya pandemi. Ini yang kemudian sampai sekarang saya lihat tidak ada solusinya, selain menunggu pandemi berakhir ” ujar Ramli
Pihaknya menyayangkan jika hal ini kemudian luput dari perhatian Kemendikbud. Pasalnya selama pandemi peserta didik tidak dapat belajar sebagaimana mestinya yang kemudian membuat mereka tidak menyerap materi ajar yang diberikan secara optimal.
” Kalau tidak percaya tes saja peserta didik kita untuk mengetahui sejauh mana perkembangan mereka di tengah pandemi seperti ini . Untuk kemudian dibuatkan solusinya” tambahnya
Lebih lanjut berkomentar terkait aturan penggunaan seragam menurut Ramli selain memperhatikan aspek toleransi dengan tidak adanya pemaksaan dalam mengenakan penggunaan atribut agama tertentu, seharusnya pemerintah juga menuangkan standar minimal atau umum dalam penggunaan seragam di sekolah
” saya tidak tahu ini sudah masuk dalam aturan atau belum, namun menurut saya soal seragam juga harus ada standar umumnya atau minimalnya. Supaya selain tidak intoleran, peserta didik kita juga tetap memperhatikan nilai-nilai kesopanan dalam berseragam” terangnya lagi.
Hal ini penting jika melihat style berpakaian banyak siswa hari ini yang kemudian mengenakan seragam yang tidak pantas untuk dikenakan dalam lingkungan pendidikan , seperti baju seragam yang terlalu ketat, rok yang terlalu pendek dan celana dengan style yang ketat dan menggantung.
Tambahkan Komentar