Readtimes.id– Seorang mahasiswa kampus swasta di Makassar bersama enam orang mahasiswa Universitas Hasanuddin harus menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalanrea setelah adanya aksi penempelan poster bernada kritikan di lingkungan kampus Unhas pada Selasa, 23 Mei 2023.
Diketahui, poster yang ditempel pada jam 02.00 Wita tersebut bertuliskan “Ada apa dengan Unhas?” disertai dengan beberapa tulisan seperti pemberlakuan jam malam, kenaikan UKT, kriminalisasi mahasiswa, fasilitas sulit, hingga mace-mace tersiksa.
Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar pun mengakui perihal adanya kejadian tersebut. Menurutnya mahasiswa tersebut diamankan karena telah melanggar aturan jam malam yang kini tengah diberlakukan di Unhas.
Ketika disinggung mengenai sikap Unhas yang langsung melibatkan pihak kepolisian tersebut, ia mengatakan hal itu dilakukan karena pelaku penempelan poster tersebut adalah mahasiswa kampus luar yang belakangan mengaku bekerja sama dengan mahasiswa Unhas.
“Mengapa sampai dilaporkan ke pihak berwajib karena yang kedapatan oleh satpam menempelkan poster itu dari UMI yang belakangan mengaku bekerja sama dengan anak Unhas. Kami serahkan ke Polsek karena Unhas tidak berwenang menindak pelaku yang dari luar ini,” ujar Ahmad Bahar saat dihubungi readtimes.id, Kamis 25 Mei 2023.
Lebih lanjut, kata Ahmad Bahar dalam perkembangan terakhir dari mahasiswa yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sudah ada yang meminta maaf atas tindakan mereka yang diduga telah melanggar pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP. Untuk diketahui pasal ini membahas tentang tindakan kekerasan yang dilakukan bersama dan perusakan dengan menyuruh pihak lain sebagai pelakunya.
“Mahasiswa Unhas yang dimintai keterangan di kepolisian menyatakan meminta maaf atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP,” tambahnya secara tertulis.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Unhas mengaku akan mengambil tindakan tegas melalui komisi disiplin.
Baca Juga : Enam Tahun Sandang PTN-BH, Apa Kabar Unhas?
Baca Juga : Telat Bayar Berakhir Drop Out!
Tambahkan Komentar