RT - readtimes.id

Sri Mulyani Pastikan Tak Naikkan Tarif PPN Tahun Depan

Doc. Humas Kemenkeu

Readtimes.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tak ada kenaikan pada tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2024 mendatang. Artinya, tahun depan besar PPN akan tetap berada di angkat 11 persen.

“Untuk UU terutama tarif (PPN) telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan mengenakan tarif yang sama,” sebut Sri Mulyani saat menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2024 dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPN sebesar 11% berlaku sejak 1 April 2022. Jumlah tersebut alami penambahan dari sebelumnya 10%. Selanjutnya, tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN,” bunyi pasal 7 ayat (3) dan (4) aturan tersebut.

Menurut Sri Mulyani, tidak ada pertambahan besaran PPN dikarenakan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak Indonesia masih cukup kuat pada 2024 mendatang.

“Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, penerimaan pajak kita juga cukup kuat. Maka itu menjadi salah satu yang akan memberikan pondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” pungkasnya.

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: