Readtimes.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Menkominfo. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI.
Setelahnya, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD untuk menjadi Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,”
demikian bunyi Keppres yang dikutip dari laman resmi Kominfo pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Tidak lupa, Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dari Johnny G Plate selama melaksanakan tugasnya sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Ia pun langsung ditahan setelah penetapan tersebut.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar