RT - readtimes.id

Suntikan Dana Negara untuk Proyek Kereta Cepat, Wajarkah ?

Readtimes.id—Presiden Joko Widodo merubah komitmennya pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Awalnya, ia ingin proyek tersebut tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), faktanya kini berbanding terbalik.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, Jokowi akhirnya mengizinkan dana APBN dipakai untuk mendukung pembangunan proyek tersebut. Kebijakan ini diambil lantaran pembangunan mandek dan biaya proyeknya membengkak. Estimasi dana proyek semula Rp86,67 triliun melonjak menjadi Rp114,24 triliun.

Ekonom INDEF-Heri Firdaus

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Heri Firdaus mengatakan, suntikan APBN ke proyek ini akan menambah beban belanja negara yang selayaknya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau program prioritas lainnya.

“Sebenarnya dana ini bisa digunakan mengatasi jurang kemiskinan, stimulus ekonomi, membuka lapangan kerja yang lebih banyak. Tapi malah disuntikkan ke proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Menurut saya ini kurang urgen,” ungkapnya.

Menurut Heri, pemerintah harus mencari sumber pembiayaan lainnya yang tidak menggunakan anggaran belanja negara. Skemanya tetap harus business to business, kerja sama BUMN dengan swasta. Jika proyek ini memiliki nilai strategis yang tinggi, tentu masih banyak swasta yang berminat membiayai, meski ada pembengkakan nilai proyek.

Baca Juga : Sederet Masalah 7 BUMN yang Rencana Dibubarkan

Heri mengatakan, nilai strategis proyek ini memang dipertanyakan banyak pihak. Karena jika memang menguntungkan APBN, tentu pemerintah tidak harus Ikut turun tangan membiayai proyek.

Namun, Heri belum memberi spekulasi apakah proyek ini menguntungkan, karena masih butuh kajian yang lebih lanjut. Kendati demikian, secara garis besar proyek kereta cepat ini terlalu pendek dari sisi trase sehingga tidak masuk pada unsur teknis operasional atau mencapai standar kecepatan.

Selain itu, harga tiket juga masuk dalam unsur keekonomian proyek ini. Jika harga tiket mahal, tentu orang enggan menggunakan alat transportasi dan lebih memilih transportasi yang sudah ada sebelumnya.

“Saya yakin animo masyarakat pasti besar saat naik kereta cepat ini beroperasi, orang banyak yang pengen coba. Tapi setelah naik sekali dua kali, gitu doang. Tidak efisien dan mahal. Itu yang dikhawatirkan,” ungkapnya.

Selain soal pendanaan, aturan baru dalam Perpres 93/2021 Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ketua Komite bertugas mengkoordinir dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proyek ini. Salah satunya mengenai masalah kenaikan biaya proyek alias cost over run. Kenaikan biaya proyek ini Rp28,6 triliun.

I Luh Devi Sania

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: