Readtimes.id — Keteteran. Begitu kira- kira kondisi pemerintah saat ini dalam mengatasi pandemi, yang kini telah menembus angka 7 ratus ribu lebih kasus menurut data terbaru Satgas Covid 19.
Ini sudah barang tentu memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan bersama. Sebenarnya apa yang salah dari cara pemerintah kita dalam menangani persebaran virus Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya.
Untuk menjawab itu Readtimes.id melakukan wawancara ekslusif bersama Prof.Dr. Aminuddin Ilmar pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin.
” Menurut saya karena dalam perumusan penangan kebijakan pandemi sejak awal, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah yang sebenarnya merupakan ujung tombak dari penangan pandemi di daerah ” ucap Aminuddin.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pada dasarnya penanganan pandemi kali ini memerlukan sinergitas pemerintah pusat dan daerah, bukan justru bersifat sentralistik tanpa memerhatikan bahwa setiap daerah itu memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda untuk keluar dari krisis
Kehadiran Pusat menurutnya tak lain seharusnya hanya sebatas memberikan garis kebijakan serta menjalankan fungsi pengawasan saja. Terkait implementasi di lapangan itu seharusnya dipercayakan pada pemerintah daerah.
Lebih dari itu Aminuddin juga menilai bahwasanya peningkatan kasus hingga menembus 7 ratus ribu lebih kasus hari ini adalah imbas dari ketidakfokusan pemerintah dalam menangani kasus persebaran Covid- 19, melainkan pemulihan ekonomi. Menurutnya pembagian zona rawan daerah itu harusnya berimplikasi pada kebijakan yang diambil. Ada daerah yang memang mustinya penanganan persebaran Covid -19 harus lebih diutamakan. Tapi ada juga daerah yang pemulihan ekonomi yang harus lebih diutamakan. Tidak bisa semua diperlakukan sama rata.
Masa pandemi Covid- 19 sekali lagi perlu dipandang sebagai kondisi yang tidak normal sehingga sudah seharusnya penangannya pun juga harus di luar kebiasaan -kebiasaan normal. Namun meskipun demikian pemerintah harus tetap taat asas, taat administrasi , juga taat anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tambahkan Komentar